Disdukpencapil Inhil Mulai Jajaki Remaja Beranjak Usia 17 Tahun Dengan Melakukan Perekaman KTP-el di 2 Kecamatan
KILASRIAU.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan kebijakan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk remaja yang akan berusia 17, di tahun 2021 telah dilaksanakan di beberapa kecamatan.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Disdukpencapil Inhil Mizwar Efendi melalui Sekretaris Disdukpencapil Inhil Nursal Sulaiman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/5/21) Sore.
"Kebijakan ini sedang berjalan di 2 kecamatan, diantaranya kecamatan Batang Tuaka, dan Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS)," ujar Mantan Kabag Humas Inhil ini.
- Polsek Kateman Cek Ketersediaan dan Distribusi BBM serta LPG Jelang Lebaran
- Soal Transparansi Penggunaan Anggaran OPD di Inhil, PW-MOI Inhil Kembali Tegaskan Komitmen Organisasinya
- Polsek Tempuling Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimcam dan Santuni Anak Yatim
- KOMNAS PA Riau Dukung Penerbitan Permen Turunan PP TUNAS Tentang Pembatasan Anak Dalam Mengakses Jejaring Media Sosial
- Kodim 0314/Inhil Gelar Korps Raport, Tiga Personel Resmi Pindah Satuan
Selanjutnya Nursal yang pernah menjabat sebagai Camat Mandah ini menuturkan bahwa kebijakan perekaman itu sebelumnya berjalan di desa sungai rawa, dan hari ini desa Kuala Sebatu, kemudian dilanjutkan ke sungai luar besok.
Kemudian Nursal yang juga merupakan mantan sekretaris Perizinan itu menambahkan, ini dilakukan salah satunya untuk mensukseskan kegiatan pemilihan kepala desa secara serentak di tanggal 12 Oktober tahun 2021 ini.
"Jadi apabila di tahun 2021 ini para remaja yang sudah memasuki 17 tahun, boleh melakukan perekaman tetapi cetak KTP-el nya tetap disaat dia tepat berumur 17 tahun, artinya merekam lebih awal, apabila usianya sudah 17 tahun sebelum pilkades maka bisa menyalurkan hak pilihnya, karena sudah memiliki KTP elektronik" pungkasnya. (*)


Tulis Komentar